Fokus Jepara – Sistem pembatasan lalu lintas ganjil-genap di Jakarta kembali diterapkan mulai Senin (27/7/2026) hingga Jumat (31/7/2026). Namun, pengendara perlu memahami bahwa aturan ganjil-genap tidak diberlakukan di jalan tol maupun di area gerbang tol. Pembatasan hanya berlaku ketika kendaraan melintas di ruas jalan arteri yang masuk dalam kawasan ganjil-genap, baik sebelum memasuki jalan tol maupun setelah keluar dari tol.
Penerapan ganjil-genap berlangsung dalam dua sesi setiap hari, yaitu pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Dalam beberapa hari terakhir, banyak pengendara yang mengalami kesulitan karena tidak mengetahui tentang aturan ini.
Terlebih lagi, ada 28 akses keluar dan masuk gerbang tol yang terhubung langsung dengan kawasan ganjil-genap di Jakarta. Oleh karena itu, pengendara disarankan mengetahui titik-titik tersebut sebelum bepergian. Berikut daftar 28 akses keluar dan masuk jalan tol yang terhubung dengan kawasan ganjil-genap di Jakarta.
- Akses Gerbang Tol Cawang
- Akses Gerbang Tol Pluit
- Akses Gerbang Tol Grogol
- Akses Gerbang Tol Kemayoran
- Akses Gerbang Tol Ancol
- Akses Gerbang Tol Kebon Jeruk
- Akses Gerbang Tol Slipi
- Akses Gerbang Tol Palmerah
- Akses Gerbang Tol Senayan
- Akses Gerbang Tol Kuningan
- Akses Gerbang Tol Sudirman
- Akses Gerbang Tol Senen
- Akses Gerbang Tol Kemayoran
- Akses Gerbang Tol Ancol
- Akses Gerbang Tol Kebon Jeruk
- Akses Gerbang Tol Slipi
- Akses Gerbang Tol Palmerah
- Akses Gerbang Tol Senayan
- Akses Gerbang Tol Kuningan
- Akses Gerbang Tol Sudirman
- Akses Gerbang Tol Senen
- Akses Gerbang Tol Kemayoran
- Akses Gerbang Tol Ancol
- Akses Gerbang Tol Kebon Jeruk
- Akses Gerbang Tol Slipi
- Akses Gerbang Tol Palmerah
- Akses Gerbang Tol Senayan
- Akses Gerbang Tol Kuningan
Apabila pengendara mengalami masalah dengan kendaraannya di jalan tol, sebaiknya menyalakan lampu hazard sebagai tanda adanya kendaraan yang mengalami masalah. Pastikan kondisinya memang sangat darurat dan tidak bisa ditunda.
Menurut Rio Octaviano dari Road Safety Association (RSA) Indonesia, pengemudi harus memahami prosedur yang benar ketika terpaksa berhenti di bahu jalan tol. Hal ini penting dilakukan, mengingat masih banyak pengendara yang menyalahgunakan bahu jalan sebagai lajur untuk mendahului, sehingga risiko kecelakaan menjadi lebih tinggi.
Selain itu, pengendara juga harus memahami bahwa aturan ganjil-genap tidak diberlakukan di jalan tol maupun di area gerbang tol. Pembatasan hanya berlaku ketika kendaraan melintas di ruas jalan arteri yang masuk dalam kawasan ganjil-genap, baik sebelum memasuki jalan tol maupun setelah keluar dari tol.
Jadi, pengendara harus waspada dan selalu memahami aturan lalu lintas di Jakarta. Dengan demikian, keselamatan pengendara dan penumpang dapat terjaga.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
