Fokus Jepara – Libur sekolah yang akan dimulai pada 22 Juni hingga 13 Juli 2026 membuat Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil keputusan untuk menghentikan sementara program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah-sekolah. Kebijakan ini diambil untuk melakukan evaluasi dan pembaruan sistem insentif pada unit-unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sudah beroperasi.
Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, menjelaskan bahwa penghentian MBG ini bertujuan untuk melakukan standardisasi tata kelola operasional dan efisiensi sumber daya. Seluruh SPPG yang tidak beroperasi juga tidak akan mendapat insentif. BGN berharap dapat melakukan efisiensi insentif SPPG selama 18 hari sebesar Rp 3,4 triliun.
Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) menolak kebijakan ini karena dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Mereka khawatir bahwa kebijakan ini akan berdampak pada nasib balita dan anak-anak di daerah 3T (terluar, terdepan, tertinggal) yang sangat membutuhkan program MBG.
GAPEMBI juga menyoroti bahwa kebijakan ini tidak menjelaskan bagaimana penyaluran MBG kepada balita dan anak-anak di daerah 3T. Mereka menuntut agar BGN menjelaskan kebijakan ini secara lebih transparan dan memastikan bahwa program MBG tetap berjalan untuk kelompok yang sangat membutuhkan.
Di sisi lain, BGN juga mengumumkan bahwa mereka akan menghentikan penyaluran MBG di 76 sekolah di Pulau Jawa karena dinilai mampu memenuhi kebutuhan gizi siswa secara mandiri. Kebijakan ini diambil untuk melakukan efisiensi anggaran dan memfokuskan program MBG kepada kelompok yang sangat membutuhkan.
Kesimpulan dari kebijakan baru ini adalah bahwa BGN berusaha untuk melakukan efisiensi anggaran dan memfokuskan program MBG kepada kelompok yang sangat membutuhkan. Namun, kebijakan ini juga menimbulkan kekhawatiran dari GAPEMBI dan masyarakat tentang nasib balita dan anak-anak di daerah 3T yang sangat membutuhkan program MBG.








