News

Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding

Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding
Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding
A− A+

Fokus Jepara – Empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Mereka yang mengajukan banding adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (10/6/2026) menjatuhkan vonis 1,5-3 tahun penjara terhadap empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Dari empat pelaku, dua orang divonis pecat dari kesatuan.

Baca juga:

Menurut Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, pengajuan banding dilakukan pada hari yang sama dengan pelaksanaan sidang putusan. Sementara itu, pihak oditur militer menyatakan menerima hasil vonis tersebut dan tidak mengajukan upaya banding.

Dengan adanya permohonan banding dari pihak terdakwa, putusan terhadap keempat prajurit TNI tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Kasus ini telah memasuki babak baru setelah pengajuan banding oleh para terdakwa.

Empat terdakwa itu yakni Sersan Dua Edi Sudarko yang divonis 3 tahun penjara, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi 2 tahun 6 bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetyo 2 tahun penjara, dan Letnan Satu Sami Lakka 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga:

Putusan tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Edi melakukan provokasi terhadap terdakwa lainnya. Budhi disebut sebagai penggagas penyiraman air keras sekaligus menyiapkan racikan air keras.

Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus telah menjadi perhatian publik dan menimbulkan banyak reaksi. Pengajuan banding oleh para terdakwa merupakan langkah lanjutan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa para terdakwa telah mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap dan masih memerlukan pemeriksaan lanjutan.

Baca juga:

Mungkin Anda Suka