News

Nadiem Makarim Hadapi Sidang Banding Kasus Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim Hadapi Sidang Banding Kasus Korupsi Chromebook
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Banding Kasus Korupsi Chromebook
A− A+

Fokus Jepara – Sidang banding Nadiem Makarim terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek akan digelar pada 5 Agustus 2026 di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Nadiem, yang merupakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sebelumnya telah divonis 10 tahun penjara karena penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara Rp1,56 triliun.

Pengacara Nadiem, Zaid Mushafi, mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan banding atas vonis tersebut dan meminta majelis hakim tingkat banding untuk memeriksa kembali fakta-fakta yang menjadi dasar putusan pengadilan tingkat pertama. Salah satu poin yang dipersoalkan dalam memori banding adalah pertimbangan hakim mengenai surat kuasa yang diberikan Nadiem terkait pengurusan sahamnya di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT Gojek Indonesia.

Baca juga:

Menurut Zaid, pemberian surat kuasa tersebut justru merupakan langkah untuk menghindari konflik kepentingan dalam proses pengadaan. Namun, majelis hakim tingkat pertama menilai surat kuasa itu hanya formalitas untuk melindungi adanya konflik kepentingan. Dia mengeklaim selama persidangan tidak ditemukan bukti yang menunjukkan Nadiem memberikan instruksi kepada pihak penerima kuasa.

Sidang banding ini akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyana dengan didampingi hakim anggota Catur Iriantoro dan Hotma Maya Marbun. Sidang pertama akan terbuka untuk umum, sehingga masyarakat dapat mengikuti perkembangan kasus ini lebih lanjut.

Baca juga:

Kasus korupsi pengadaan Chromebook ini telah menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi dan kerugian keuangan negara yang cukup besar. Dengan digelarnya sidang banding, diharapkan dapat terungkap kebenaran dan keadilan dapat ditegakkan.

Baca juga:

Mungkin Anda Suka