Nasional

Bukan Sekadar Saksi, Kejagung Pastikan Febrie Adriansyah Diadili sebagai Tersangka Pemerasan dan TPPU

Bukan Sekadar Saksi, Kejagung Pastikan Febrie Adriansyah Diadili sebagai Tersangka Pemerasan dan TPPU
Bukan Sekadar Saksi, Kejagung Pastikan Febrie Adriansyah Diadili sebagai Tersangka Pemerasan dan TPPU
Daftar Isi
  1. Sangkaan Pemerasan dan Aliran Emas
  2. Febrie Merasa Dijadikan Korban
  3. Peringatan soal Database Gedung Bundar
  4. Kesimpulan
A− A+

Fokus Surabaya – Kejaksaan Agung memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diperiksa dan diadili sebagai tersangka, bukan sekadar saksi, dalam perkara dugaan pemerasan yang menjadi tindak pidana asal pencucian uang. Kepastian itu ditegaskan setelah penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 18 September 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan pelimpahan tahap dua itu menandai berkas perkara atas nama tersangka FA dan kawan-kawan telah dinyatakan lengkap. Penuntut umum kini memiliki waktu 20 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum membawa perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:

“Hari ini pelimpahan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti juga berkasnya dari penyidik kepada penuntut umum atas nama tersangka FA dan kawan-kawan,” kata Anang di Kejari Jakarta Selatan.

Menurut Anang, kewenangan penahanan Febrie sepenuhnya beralih ke penuntut umum. Ia memperkirakan Febrie tetap ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain itu, seluruh barang bukti, termasuk sejumlah emas yang disita penyidik, telah diserahterimakan secara administratif.

Anang menegaskan pasal pemerasan masuk ke dalam surat dakwaan sebagai tindak pidana asal TPPU. Perkara pokok itu nantinya akan disidangkan setelah penuntut umum menetapkan hari sidang dan menunjuk majelis hakim.

Sangkaan Pemerasan dan Aliran Emas

Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait penanganan perkara Jiwasraya dan/atau Asabri periode 2020-2025, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang periode 2018-2026. Jaksa menetapkannya sebagai tersangka TPPU setelah menemukan 74 kilogram emas dan uang ratusan miliar dalam bentuk valuta asing di rumahnya di Sentul.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, sebelumnya menyatakan unsur pemerasan terpenuhi dalam kasus ini. Pemerasan diduga terjadi terhadap saksi perkara Asabri, Tan Kian. “Saksi dia, saksi korban, diperas. Dugaan sementara itu sesuai alat bukti yang ada,” kata Rudi.

Hingga kini, Tempo telah menghubungi Jason Tan, anak Tan Kian, untuk menanyakan soal dugaan pemerasan tersebut, tetapi belum mendapat respons.

Baca juga:

Febrie Merasa Dijadikan Korban

Usai menjalani pelimpahan di Kejari Jakarta Selatan, Febrie yang mengenakan rompi pink tahanan menyampaikan keberatan. Ia mengaku bingung mengapa dirinya justru disangkakan melakukan pemerasan.

“Selama jadi jaksa 33 tahun, saya tidak pernah dijatuhi hukuman di Pengawasan. Diperiksa, belum pernah. Dilaporkan, belum pernah. Nah sekarang, disangkakan pemerasan,” kata pria berusia 58 tahun itu.

Febrie juga mengaku telah berbicara dengan Tim Sembilan Kejagung, yang disebutnya sebagai anak buah yang pernah ia bimbing, untuk mempertanyakan tuduhan tersebut. Ia berharap majelis hakim dapat mencermati perkara ini secara jernih pada persidangan nanti.

Ia lantas menyebut sejumlah prestasi selama menjabat Jampidsus, termasuk pembangunan Gedung Bundar. Febrie mengklaim, ketika menjadi Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan, ia berhasil mengembalikan kerugian negara hingga Rp300 triliun dalam satu tahun.

“Semua perkara besar kita ambil. Tapi akhirnya, justru kita yang digergaji, ya,” ujarnya.

Peringatan soal Database Gedung Bundar

Dalam kesempatan yang sama, Febrie mengingatkan bahwa Gedung Bundar menyimpan database yang disebutnya akan menjadi data abadi. Menurut dia, data itu memuat siapa saja yang terlibat dalam perkara-perkara besar.

Baca juga:

“Kita semua tahu siapa yang terlibat di perkara-perkara besar. Dan saya yakin, junior saya yang selama ini telah kita didik, itu pasti akan punya keberanian untuk bangsa dan untuk rakyatnya,” ucapnya.

Ia juga mempertanyakan kepemilikan 74 kilogram emas yang disita penyidik. Febrie membantah emas itu miliknya dan meminta jaksa membuka ke publik siapa pemilik sebenarnya.

Kesimpulan

Pelimpahan tahap dua menegaskan posisi Febrie Adriansyah sebagai tersangka, bukan saksi, dalam perkara dugaan pemerasan yang menjadi tindak pidana asal TPPU. Penuntut umum memiliki waktu 20 hari untuk menyusun dakwaan sebelum perkara masuk ke Pengadilan Tipikor. Di sisi lain, Febrie membantah seluruh sangkaan dan menantang agar data di Gedung Bundar dibuka. Publik kini menantikan apakah persidangan akan mengungkap siapa saja yang benar-benar terlibat dalam perkara-perkara besar yang disebut Febrie.

Mungkin Anda Suka