Fokus Surabaya – Pengadilan Negeri Surakarta resmi menolak gugatan ganti rugi senilai Rp4,27 miliar yang diajukan oleh Sugi Nur Raharja, atau yang lebih dikenal sebagai Gus Nur. Gugatan tersebut berkaitan dengan kasus hukum yang menjeratnya akibat penyebaran informasi terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (28/9/2026) di PN Surakarta dengan hakim tunggal Marper Pandiangan.
Dalam amar putusannya, Marper menyatakan menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya. Selain itu, majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil. “Satu, menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya. Kedua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ujar Marper saat membacakan putusan.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Gus Nur, M Taufiq, mengaku tidak sepenuhnya kalah. Pasalnya, seluruh eksepsi yang diajukan pihak termohon tidak ada satu pun yang diterima oleh hakim. Meski demikian, ia mengaku sedih karena hakim dinilai mengkonstatir atau menilai putusan seolah-olah merupakan pendapat ahli.
“Padahal itu undang-undang baru dan di situ berulang disebutkan, permohonan ganti rugi itu hukum acaranya praperadilan, tapi bukan perkara praperadilan. Tadi disebutkan, antara lain bagi tersangka, kemudian terdakwa, dan atau terpidana. Tidak ada penjelasan lain,” kata Taufiq kepada awak media usai persidangan.
Kuasa hukum lainnya, Nael Tiano, juga menyayangkan adanya pertimbangan amnesti yang diberikan Presiden Prabowo Subianto dalam putusan hakim. Menurutnya, amnesti tersebut tidak pernah menjadi dasar pengajuan permohonan ganti rugi dan tidak tercantum dalam petitum. “Soal amnesti tadi masih dalam putusan, sedangkan amnesti bukan jadi dasar permohonan ganti rugi ini, tidak ada dalam petitum. Jadi permohonan ganti rugi ini dasar kita KUHAP Pasal 173,” ujar Nael.
Dalam perkara bernomor 14/Pid.Pra/2026/PN Skt ini, Gus Nur menggugat negara Republik Indonesia dengan nilai Rp4.270.000.000. Termohon dalam gugatan ini adalah Negara Republik Indonesia C.Q. Jaksa Agung RI, sedangkan Kementerian Keuangan bertindak sebagai turut termohon. Sidang perkara ini dijadwalkan secara maraton. Pada sidang putusan, Gus Nur tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Sementara pihak termohon hanya dihadiri oleh kuasa Kejaksaan Agung RI, tanpa kehadiran turut termohon.
Perjalanan hukum Gus Nur sendiri cukup panjang. Ia sebelumnya divonis 6 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Setelah mengajukan banding, hukumannya turun menjadi 4 tahun. Setelah menjalani dua pertiga masa penahanan, Gus Nur dinyatakan bebas bersyarat pada akhir April 2025, sebelum akhirnya benar-benar bebas setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Setelah menghirup udara kebebasan, Gus Nur kembali menjalani aktivitas sebagai pendakwah. Namun, ia masih merasa risau dengan polemik ijazah Jokowi yang menurutnya belum menemui titik terang. Ia menyoroti sejumlah pihak yang turut terseret dalam kasus serupa, seperti Roy Suryo dan dr. Tifa, yang menurutnya mengalami kriminalisasi.
“Muncul mas Roy Suryo, dr. Tifa, KIP, CLS, macam-macam, kok masih berlarut. Mas Roy Suryo ditangkap, diborgol, pakai baju oranye. Makanya spontan saja menghubungi mas Taufiq,” kata Gus Nur dalam sidang sebelumnya.
Atas dasar itulah, Gus Nur memutuskan menempuh jalur perdata dengan menuntut ganti rugi. Tuntutan senilai Rp4,2 miliar itu didaftarkan ke PN Solo sejak awal September 2026. Angka tersebut dihitung berdasarkan kerugian materiil yang ia alami selama menjalani proses hukum.
Rincian kerugian yang diajukan meliputi kehilangan pendapatan dari bimbingan umrah sebesar Rp120 juta, tidak bisa berdakwah di luar negeri karena pencekalan senilai Rp450 juta, kehilangan kesempatan mendapatkan hibah pesantren di Palu senilai Rp3 miliar, serta kehilangan properti podcast sebesar Rp700 juta.
“Awalnya saya bunyi triliun, karena saya merasa kerugian saya ini tidak bisa dihitung dengan uang. Tapi pengacara ngasih masukan harus realistis, karena hukum harus realistis. Oke, munculnya angka Rp4 berapa miliar itu,” ujar Gus Nur.
Gus Nur juga sempat bernazar bahwa jika gugatan ganti ruginya diterima, ia tidak akan menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi. Namun, harapan itu pupus setelah majelis hakim menolak gugatannya. Kuasa hukumnya menyebut bahwa kelemahan utama dari perkara ini adalah tidak adanya upaya hukum lain seperti banding dan kasasi dalam perkara praperadilan.
Dengan ditolaknya gugatan ini, polemik mengenai ijazah Jokowi yang selama ini menjadi dasar perjuangan Gus Nur masih menyisakan tanda tanya besar. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Istana maupun Kejaksaan Agung terkait putusan tersebut. Gugatan ganti rugi yang kandas ini menegaskan bahwa upaya hukum yang ditempuh Gus Nur belum membuahkan hasil, sekaligus menutup babak baru dalam perjalanan panjang kasus yang menyeret namanya.






