Nasional

Skandal Kuota Haji: Gus Alex Minta Hakim Hadirkan Jokowi, Ungkap Aliran Dana Reses Pimpinan Komisi VIII

Skandal Kuota Haji: Gus Alex Minta Hakim Hadirkan Jokowi, Ungkap Aliran Dana Reses Pimpinan Komisi VIII
Skandal Kuota Haji: Gus Alex Minta Hakim Hadirkan Jokowi, Ungkap Aliran Dana Reses Pimpinan Komisi VIII
A− A+

Fokus Surabaya – Jakarta – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menghadirkan fakta mengejutkan. Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, secara tegas meminta majelis hakim menghadirkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan keterangan dalam persidangan. Permintaan ini mencuat setelah terungkapnya aliran dana reses yang bersumber dari fee percepatan haji khusus 2023 yang mengalir ke pimpinan Komisi VIII DPR RI.

Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (17/9/2026) malam hingga Jumat (18/9/2026) dini hari, saksi Rizky Fisa Abadi, Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama periode 2022-2023, mengungkap bahwa dirinya pernah mengantarkan uang sebesar Rp200 juta ke Gedung DPR RI di Senayan. Uang tersebut, menurut Rizky, merupakan bagian dari fee percepatan haji khusus yang dikumpulkan dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Baca juga:

“Rp200 juta yang ke Senayan (DPR RI),” kata Rizky di hadapan Majelis Hakim. Ia juga membenarkan bahwa uang tersebut berasal dari fee percepatan haji. “Itu bagian dari situ. Bagian dari fee tersebut,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Rizky juga mengaku pernah menyerahkan uang Rp300 juta kepada pihak yang ditunjuk Gus Alex di Gedung PBNU, Jakarta. Total Rp500 juta diserahkan dalam dua tahap, masing-masing Rp200 juta dan Rp300 juta. Rizky menyebut bahwa permintaan uang tersebut datang dari Gus Alex yang saat itu menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama.

Dalam kesaksiannya, Rizky menjelaskan kronologi penyerahan uang. “November tahun 2023 saya ketemu Pak Stafsus, Pak Isfah, beliau bilang ada perlu, mau meminjam uang sebanyak Rp200 juta. Kemudian, ‘Baik, Gus, saya coba carikan’. Saya carikan. Kemudian, ‘Besok, Mas, ya. Tolong antar ke Senayan, Pak’. Ya sudah saya serahkan ke orang yang ditunjuk oleh beliau. Saya nggak kenal, saya tidak mengetahui juga untuk apa,” ujarnya.

Beberapa bulan berselang, komunikasi berlanjut. Gus Alex kembali menghubungi Rizky untuk meminjam dana tambahan dengan nominal lebih besar, yaitu Rp300 juta, yang diserahkan di Gedung PBNU.

Baca juga:

Menanggapi kesaksian tersebut, Gus Alex yang duduk sebagai terdakwa mendalami keterangan Rizky. Ia menanyakan kembali peruntukan uang Rp200 juta yang disebut sebagai pinjaman. Dalam persidangan, Gus Alex menyatakan bahwa uang tersebut diminta untuk memenuhi kebutuhan tambahan uang reses pimpinan Komisi VIII DPR RI. “Saya ingin konfirmasi lagi ke Mas Rizky, menanyakan lagi kepada Mas Rizky, dan saya mohon sampaikan apa adanya. Tadi Mas Rizky menyampaikan ketika dikonfirmasi oleh rekan dari Penuntut Umum bahwa Mas Rizky menyerahkan uang ke saya sejumlah Rp500 juta. Betul?” tanya Gus Alex. “Iya tidak secara langsung,” jawab Rizky.

Gus Alex kemudian mengonfirmasi penyerahan pertama senilai Rp200 juta yang dilakukan di kompleks DPR RI, Senayan. “Yang pertama itu disampaikan pinjaman sejumlah Rp200 juta yang diserahkan kepada seseorang di kompleks Senayan, kantor DPR, betul?” tanya Gus Alex, yang dibenarkan oleh Rizky.

Jaksa penuntut umum KPK, Greafik Loserte, awalnya mengonfirmasi ihwal aliran dana tersebut kepada Rizky. “Dari rentang waktu 2023 sampai dengan 2024, apakah Saudara pernah memberikan uang kepada Gus Alex?” tanya jaksa. “Pernah, Pak,” jawab Rizky.

Fakta baru ini semakin memperkuat dugaan bahwa fee percepatan haji khusus 2023 tidak hanya digunakan untuk kepentingan pribadi, tetapi juga mengalir ke institusi legislatif. Permintaan Gus Alex untuk menghadirkan Jokowi diduga terkait dengan kebijakan percepatan haji yang melibatkan Kementerian Agama dan DPR. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Istana Negara mengenai permintaan tersebut.

Baca juga:

Kasus korupsi kuota haji ini sendiri menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham. Sidang akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa lainnya.

Pengungkapan aliran dana reses dari fee percepatan haji ini menjadi pukulan telak bagi integritas penyelenggaraan haji di Indonesia. Publik berharap agar kasus ini diusut tuntas hingga ke akar-akarnya, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang selama ini menikmati aliran dana haram tersebut. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji menjadi harga mati demi menjaga kepercayaan umat Islam terhadap lembaga negara.

Mungkin Anda Suka