Nasional

Roy Suryo Soroti Ahli Pidana Polda Metro di Sidang Praperadilan, Hakim Kabulkan Ganti Rugi Rp5 Juta

A− A+

Fokus Surabaya – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menjadi sorotan dalam lanjutan rangkaian sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Pada sidang kali ini, perhatian publik tertuju pada kritik Roy Suryo terhadap ahli pidana yang dihadirkan Polda Metro Jaya, sekaligus putusan hakim tunggal I Ketut Darpawan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan kelima terkait ganti rugi Rp206 juta.

Dalam persidangan yang berlangsung di PN Jaksel, Roy Suryo secara terbuka mempertanyakan kualitas keterangan ahli pidana yang diajukan penyidik Polda Metro Jaya. Menurutnya, kehadiran ahli tersebut tidak menjawab persoalan pokok mengenai keabsahan upaya paksa berupa penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan yang dialaminya. Ia menilai dalil penyidik justru memperkuat argumen bahwa proses hukum yang berjalan mengandung cacat formil dan materiil.

Baca juga:

Majelis hakim tunggal kemudian membacakan putusan yang menyatakan permohonan pemohon dikabulkan sebagian. Hakim Darpawan memerintahkan Kementerian Keuangan selaku Turut Termohon II untuk membayar ganti rugi imateriil sebesar Rp5 juta kepada Roy Suryo. Angka tersebut jauh lebih kecil dari tuntutan awal sebesar Rp206 juta, yang terdiri atas Rp106 juta kerugian immateriil dan Rp100 juta kerugian materiil.

“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, maka permohonan Pemohon dikabulkan sebagian, oleh karena dikabulkan sebagian, maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Pemohon sejumlah nihil,” ujar Hakim Darpawan di ruang sidang.

Dalam pertimbangannya, hakim merujuk pada Pasal 173 ayat (1) KUHAP yang memberikan hak kepada tersangka, terdakwa, atau terpidana untuk menuntut ganti kerugian apabila ditangkap, ditahan, dituntut, diadili, atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang sah berdasarkan undang-undang. Hakim juga mendasarkan putusannya pada Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Hakim menegaskan bahwa kompensasi akibat penangkapan atau penahanan yang tidak sah mencakup kerugian finansial maupun nonfinansial. Menurutnya, pembatasan nominal tidak boleh ditafsirkan sedemikian rupa sehingga meniadakan hak untuk menuntut ganti rugi imateriil.

Baca juga:

Kewajiban pembayaran itu mengacu pada Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015, yang mengatur bahwa pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan petikan putusan atau penetapan pengadilan. Dalam perkara ini, Kementerian Keuangan diwakili Kepala Biro Advokasi Rofii Edy Purnomo.

Hakim menilai Kementerian Keuangan tetap memiliki kewajiban membayar ganti rugi meskipun mekanisme dana abadi sebagaimana diatur dalam KUHAP baru belum memiliki aturan pelaksana secara lengkap. “Pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan petikan putusan atau penetapan pengadilan,” tegasnya.

Putusan ini merupakan yang kelima dalam rangkaian praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Sebelumnya, sejumlah permohonan serupa telah melalui proses hukum yang panjang, dengan berbagai hasil yang berbeda. Roy Suryo menyambut putusan tersebut dan menyatakan kesiapannya menghadapi sidang pokok perkara.

Kasus ini bermula dari tudingan pencemaran nama baik dan fitnah terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Roy Suryo sempat ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum yang dinilainya sarat kejanggalan. Melalui praperadilan, ia berupaya membuktikan bahwa upaya paksa yang dikenakan kepadanya tidak sah secara hukum.

Baca juga:

Kritik Roy Suryo terhadap ahli pidana Polda Metro Jaya menegaskan bahwa ia tidak hanya mempermasalahkan substansi perkara, tetapi juga kualitas pembuktian yang dihadirkan penyidik. Menurutnya, kehadiran ahli seharusnya memperjelas duduk perkara, bukan sekadar memenuhi formalitas persidangan.

Dengan dikabulkannya sebagian gugatan ini, negara secara resmi diwajibkan membayar ganti rugi kepada Roy Suryo. Meski nominalnya relatif kecil, putusan ini menjadi preseden penting bagi hak warga negara yang mengalami penangkapan dan penahanan tidak sah. Perkara pokok masih akan bergulir, dan publik menantikan bagaimana pengadilan memutus substansi tuduhan terhadap Roy Suryo.

Mungkin Anda Suka