Fokus Jepara – Kejaksaan Agung telah menyetujui penghentian penuntutan dua perkara yang diajukan Kejaksaan Tinggi Maluku melalui mekanisme keadilan restoratif. Kedua perkara tersebut melibatkan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Buru dan penganiayaan di Kabupaten Maluku Tengah.
Kedua perkara tersebut diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku melalui konferensi video bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) pada Kamis.
Perkara pertama berasal dari Kejari Buru dengan tersangka Ahmad Syahdi Soamole alias Dede yang diduga sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu. Hasil asesmen terpadu Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku menyatakan tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika.
Tersangka ini merupakan pengguna, belum pernah dihukum, dan mendapat dukungan keluarga untuk menjalani rehabilitasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Kejagung menyetujui penghentian penuntutan dan memerintahkan agar tersangka menjalani rehabilitasi medis selama dua bulan serta rehabilitasi sosial selama satu bulan di Rumah Sakit Khusus Daerah Maluku.
Perkara kedua berasal dari Kejari Maluku Tengah dengan dua tersangka, Nur Jamila Lessy alias Nur dan Hadija Pary alias Ija, dalam perkara penganiayaan. Jaksa fasilitator berhasil memediasi perdamaian antara kedua tersangka dan korban, Dewi Citra Lessy, dengan melibatkan penyidik kepolisian, pemerintah negeri, tokoh adat, tokoh agama, dan keluarga para pihak.
Keputusan ini diambil setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rudy Irmawan bersama jajaran Kejaksaan Negeri Buru dan Kejaksaan Negeri Maluku Tengah memaparkan kedua perkara melalui konferensi video bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum).
Kejaksaan Agung menyetujui penghentian penuntutan dua perkara yang diajukan Kejaksaan Tinggi Maluku melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Buru dan penganiayaan di Kabupaten Maluku Tengah.








