News

DPR Pastikan Tidak Ada PHK PPPK Meski Pemda Alami Krisis Anggaran

DPR Pastikan Tidak Ada PHK PPPK Meski Pemda Alami Krisis Anggaran
DPR Pastikan Tidak Ada PHK PPPK Meski Pemda Alami Krisis Anggaran
A− A+

Fokus Jepara – Saat ini, pemerintah daerah (Pemda) dihadapkan pada kendala anggaran yang cukup serius. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menegaskan bahwa pemerintah dan DPR telah bersepakat untuk tidak merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tidak akan memotong gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.

Bahtra menekankan bahwa kunci utama dalam menghadapi kendala fiskal di daerah adalah efisiensi anggaran pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam melakukan penghematan.

Baca juga:

Menurut Bahtra, optimalisasi anggaran sangat mungkin dilakukan agar dana dapat dialihkan ke sektor yang lebih mendesak. Meskipun ia mengakui ada sejumlah daerah yang memang mengalami penyempitan ruang fiskal, ia menyebut angka yang berbeda terkait daerah yang paling terdampak secara krusial.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Rusmayadi Hasan, mengatakan pemerintah daerah belum dapat mengambil langkah lebih jauh tanpa adanya dasar regulasi yang jelas. Menurut Rusmayadi, aturan mengenai PPPK selama ini masih berkaitan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Sebanyak 4.354 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu kini menanti kepastian mengenai keberlanjutan masa kerja mereka setelah menjalani masa kerja selama satu tahun. Persoalannya, hingga saat ini belum terdapat regulasi yang secara spesifik mengatur seluruh aspek mengenai PPPK Paruh Waktu setelah masa kerja tersebut berakhir.

Baca juga:

Kepastian mengenai mekanisme perpanjangan kontrak, hak dan kewajiban, penggajian, cuti, hingga hak ketika masa kerja tidak diperpanjang masih menunggu aturan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Dalam menghadapi situasi ini, pemerintah dan DPR bersepakat untuk menjaga nasib PPPK dan ASN. Masyarakat diharapkan tidak mudah mempercayai informasi yang menyebut pemerintah akan merumahkan PPPK atau mengurangi gaji ASN untuk membiayai pengangkatan PPPK.

Kesimpulan dari situasi ini adalah bahwa pemerintah dan DPR berkomitmen untuk menjaga keberlangsungan PPPK dan ASN, serta mengoptimalkan anggaran daerah untuk memenuhi kebutuhan yang lebih mendesak.

Baca juga:

Mungkin Anda Suka