A− A+

Fokus Jepara – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kuota internet hangus telah menjadi perhatian besar bagi operator seluler dan masyarakat. Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa kuota internet merupakan hak milik bernilai ekonomi yang wajib dilindungi hukum bagi konsumen.

Menurut Direktur Eksekutif Catalyst Policy Works, Wahyudi Djafar, putusan MK ini lebih menekankan pada aspek perlindungan hak konsumen. Operator seluler harus memberikan pilihan-pilihan yang terinformasi secara jelas kepada konsumen agar mereka tidak bingung.

Baca juga:

Salah satu skema yang didorong adalah sistem rollover, di mana sisa kuota yang belum habis bisa diperpanjang atau diakumulasikan ke periode berikutnya. Dengan kata lain, operator dilarang “menyita” sisa kuota tanpa memberikan opsi bagi pengguna untuk menyelamatkan hak miliknya.

Putusan MK ini bersifat Konstitusional Bersyarat (Conditionally Unconstitutional) terhadap Pasal 28 ayat 1 UU Telekomunikasi. Artinya, pasal tersebut tetap berlaku hanya jika dimaknai bahwa operator wajib menyediakan pilihan paket yang melindungi hak konsumen.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menilai putusan MK ini belum bisa langsung diterapkan. Pasalnya, belum ada aturan teknis yang mengatur mekanisme akumulasi (roll over) kuota, sehingga bola panas implementasi putusan tersebut kini berada di tangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Baca juga:

Trubus Rahardiansah menilai Komdigi harus segera menyusun Peraturan Menteri (Permen) sebagai aturan turunan agar putusan MK dapat diterapkan secara jelas tanpa menimbulkan ketidakpastian bagi publik maupun pelaku industri telekomunikasi.

Putusan MK ini penting dari aspek kesadaran konstitusi, karena publik diajak untuk memahami bahwa semua persoalan kehidupan sosial, politik, hukum dan ekonomi dapat dijawab melalui konstitusi (UUD 1945). Bahkan, di titik tertentu konstitusi bisa terusik jika menyangkut persoalan yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.

Kesimpulan dari putusan MK ini adalah bahwa operator seluler harus menyediakan opsi layanan agar sisa kuota tetap aktif dan bisa digunakan. Pemerintah juga perlu memastikan keberlangsungan industri telekomunikasi tetap terjaga dengan memberikan insentif kepada industri telekomunikasi agar perlindungan konsumen tetap berjalan tanpa mengganggu keberlangsungan usaha.

Baca juga:

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.