News

Ruben Onsu Dijadwalkan Diperiksa, Kuasa Hukum Bilang Begini soal Somasi dan Hak Asuh Anak

Ruben Onsu Dijadwalkan Diperiksa, Kuasa Hukum Bilang Begini soal Somasi dan Hak Asuh Anak
Ruben Onsu Dijadwalkan Diperiksa, Kuasa Hukum Bilang Begini soal Somasi dan Hak Asuh Anak
Daftar Isi
  1. Kronologi Somasi dan Batas Waktu Tujuh Hari
  2. Poin Keberatan Sarwendah dalam Surat Terbuka
  3. Bantahan Kubu Ruben Onsu
  4. Agenda Pemeriksaan dan Langkah Hukum Berikutnya
A− A+

Fokus Surabaya – Perseteruan antara Sarwendah Tan dan Ruben Onsu terus bergulir ke ranah hukum. Setelah somasi pertama yang dilayangkan kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, pada 9 September 2026 belum mendapat jawaban resmi, pihak Ruben Onsu kini bersiap menghadapi agenda pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat. Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, angkat bicara menanggapi sejumlah keberatan yang dilayangkan mantan kliennya itu, termasuk soal akses pertemuan dengan anak-anak dan polemik tes kesehatan.

Kronologi Somasi dan Batas Waktu Tujuh Hari

Jaenudin menyebut somasi pertama yang dikirimkan kepada pihak Ruben Onsu berkaitan dengan dugaan wanprestasi pembayaran cicilan rumah yang menjadi bagian Sarwendah setelah perceraian. Surat tersebut memberikan tenggat waktu tujuh hari untuk mendapatkan respons. Hingga Rabu, 16 September 2026, belum ada surat jawaban yang diterima.

Baca juga:

“Belum ya, sejauh ini belum ada surat jawaban terkait somasi yang saya layangkan tanggal 9. Belum sampai,” ujar Jaenudin di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Apabila tidak ada jawaban sampai batas waktu tersebut, pihak Sarwendah akan mengambil langkah berikutnya dengan mengirimkan somasi kedua. Dasar somasi ini adalah Akta 39 yang mengatur pembagian harta bersama setelah Sarwendah dan Ruben resmi bercerai.

Poin Keberatan Sarwendah dalam Surat Terbuka

Melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada Rabu, 16 September 2026, Sarwendah menyampaikan sejumlah keberatan kepada Minola Sebayang. Ia mengaku memilih diam karena menganggap sikap tersebut sebagai pilihan terbaik, namun diamnya justru dimanfaatkan untuk membangun narasi yang tidak benar.

  • Sarwendah membantah pernah melarang Ruben bertemu anak-anak. Ia meminta koordinasi soal waktu dan tempat pertemuan.
  • Ia mempersilakan pihak Ruben menunjuk psikolog independen untuk berbicara langsung dengan anak-anak guna membuktikan isu doktrin.
  • Sarwendah menyoroti potongan video dirinya yang tampak marah dan menilai konteks kejadian tidak ditampilkan secara utuh.
  • Ia menegaskan telah menjalani tes kesehatan sesuai permintaan pihak Ruben.

Bantahan Kubu Ruben Onsu

Minola Sebayang menjawab satu per satu keberatan tersebut melalui video klarifikasi. Ia secara khusus menyoroti klaim Sarwendah yang menyatakan tidak pernah membatasi akses pertemuan antara ayah dan kedua putrinya.

“Klien kami mengatakan bahwa memang kalau tidak pernah ada larangan, mengapa faktanya hingga hari ini klien kami masih belum bisa bertemu dan berkumpul dengan anak-anak,” kata Minola.

Baca juga:

Ia menambahkan akses pertemuan ayah dan anak seharusnya merujuk penuh pada apa yang telah disepakati dalam Akta 39, bukan sistem janjian sepihak yang tempat dan waktunya ditentukan Sarwendah. Menurutnya, kewajiban ibu adalah memberikan waktu dua hingga tiga hari kepada ayah untuk berkumpul bersama anak-anak.

Terkait tantangan penunjukan psikolog independen, pihak Ruben Onsu menyerahkan kewenangan tersebut sepenuhnya kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kedua belah pihak diketahui sama-sama telah membuat laporan dan pengaduan ke lembaga tersebut.

Mengenai viralnya potongan video Sarwendah yang tampak emosional, Minola membantah tudingan pihaknya sengaja menyebarkan video tanpa konteks utuh. Ia menyebut video itu ditunjukkan sebagai bukti bahwa apa yang dikatakan Sarwendah tidak benar sepenuhnya.

Agenda Pemeriksaan dan Langkah Hukum Berikutnya

Di tengah polemik yang terus memanas, Ruben Onsu dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait sengketa hak asuh anak yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak Sarwendah memastikan akan tetap berpegang pada fakta hukum yang tercantum dalam Akta 39 dan siap melanjutkan proses gugatan apabila tidak ada titik temu.

“Kita tetap dalam posisi apa yang kita yakini sesuai fakta hukum yang ada di Akta 39. Akta 39 itu harus dipelajari secara menyeluruh, tidak sepenggal-sepenggal,” tegas Jaenudin.

Baca juga:

Ia juga menanggapi narasi berbeda yang berkembang di ruang publik dan memastikan pihaknya akan bergerak tepat waktu melakukan langkah hukum gugatan bila kesepakatan tidak tercapai.

Perseteruan ini menyangkut dua hal besar sekaligus, yakni hak asuh kedua anak dan pembagian harta bersama pasca perceraian. Publik pun menanti bagaimana pemeriksaan Ruben Onsu berjalan dan apakah kedua pihak mampu menemukan titik temu atau justru membawa perkara ini semakin dalam ke meja hijau.

Mungkin Anda Suka