A− A+

Fokus JeparaJAKARTA – Layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hadir kembali untuk memberikan kemudahan bagi warga Jakarta dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Pada hari Kamis, 21 Mei 2026, layanan ini akan tersedia di lima lokasi strategis di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Warga yang ingin menggunakan layanan ini diimbau untuk datang lebih awal karena kuota pelayanan terbatas. Layanan SIM Keliling akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis, diwajibkan untuk membuat SIM baru di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot di Jakarta Barat.

Baca juga:

Berikut adalah lokasi-lokasi di mana layanan SIM Keliling akan tersedia:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Barat: LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Utara: Mall Artha Gading
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Untuk dapat memperpanjang SIM, pemohon diwajibkan membawa dokumen-dokumen sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • SIM lama beserta fotokopinya
  • Bukti tes kesehatan
  • Bukti tes psikologi

Masa berlaku SIM kini dihitung selama lima tahun sejak tanggal penerbitan, yang tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemilik SIM. Biaya perpanjangan SIM juga telah ditetapkan, yakni Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C, belum termasuk biaya tambahan untuk tes kesehatan dan psikologi yang bisa bervariasi antara Rp 190.000 hingga Rp 220.000.

Baca juga:

Selain di Jakarta, layanan SIM Keliling juga tersedia di beberapa daerah lainnya, seperti Kota Bogor yang melayani di Mall BTM dan Mall Jambu Dua, serta Bekasi di Metropolitan Mall Bekasi dengan jam operasional yang sama. Di Bandung, layanan bisa didapatkan di Pasar Modern Batununggal dan BPR KS Jalan Leuwi Panjang.

Untuk memastikan kelancaran proses, masyarakat diharapkan untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan sebelum datang ke lokasi. Layanan SIM Keliling ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepraktisan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi perpanjangan SIM, sehingga tidak perlu antre panjang di kantor Satpas.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam memperpanjang SIM mereka dan tetap mematuhi regulasi yang berlaku. Pastikan untuk memanfaatkan kesempatan ini agar tetap memiliki SIM yang valid dan dapat digunakan saat berkendara.

Baca juga:

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.