News

482 Burung Tanpa Dokumen Karantina Digagalkan Masuk Bali, Berisiko Sebarkan Penyakit

482 Burung Tanpa Dokumen Karantina Digagalkan Masuk Bali, Berisiko Sebarkan Penyakit
482 Burung Tanpa Dokumen Karantina Digagalkan Masuk Bali, Berisiko Sebarkan Penyakit
A− A+

Fokus Jepara – Upaya penyelundupan 482 ekor burung tanpa dokumen karantina melalui Pelabuhan Padangbai, Kabupaten Karangasem, Bali, berhasil digagalkan oleh Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Bali. Penyelundupan ini berisiko membawa penyakit hewan ke Pulau Bali.

Kepala Karantina Bali, Heri Yuwono, mengatakan bahwa ratusan burung tersebut diamankan dalam pemeriksaan bersama yang melibatkan TNI AL, Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KP3) Padangbai, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Karangasem pada Rabu (5/8/2026).

Baca juga:

Penyelundupan ini bermula saat petugas memeriksa kendaraan yang keluar dari Pelabuhan Padangbai. Petugas mencurigai sebuah bus penumpang yang mengangkut 10 kotak. Setelah diperiksa, di dalam kotak tersebut ditemukan 482 ekor burung yang terdiri atas 258 ekor pleci, 95 ekor glatik wingko, 85 ekor cucak kombo, 16 ekor ciblek, 10 ekor kancilan mas, sembilan ekor opyor jambul, tujuh ekor madu sriganti, dan dua ekor cendet.

Petugas mendapati seluruh burung tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dari daerah asal maupun dokumen karantina yang menjadi persyaratan dalam lalu lintas satwa antardaerah.

Baca juga:

Langkah penahanan ini merupakan wujud komitmen Karantina Bali menjaga Bali dari ancaman masuknya hama penyakit hewan karantina. Pulau Bali memiliki status bebas dari penyakit tertentu yang harus kita jaga bersama, dan lalu lintas satwa ilegal tanpa melalui tindakan karantina sangat berisiko membawa agen penyakit.

Oleh karena itu, Karantina Bali akan terus meningkatkan kewaspadaan dan melakukan pemeriksaan secara ketat untuk mencegah penyelundupan satwa ilegal di Bali.

Baca juga:

Mungkin Anda Suka