Nasional

Nadiem Makarim Hadapi Vonis 10 Tahun Bui, Ajukan Banding dan Laporkan 4 Hakim ke KY

Nadiem Makarim Hadapi Vonis 10 Tahun Bui, Ajukan Banding dan Laporkan 4 Hakim ke KY
Nadiem Makarim Hadapi Vonis 10 Tahun Bui, Ajukan Banding dan Laporkan 4 Hakim ke KY
A− A+

Fokus Surabaya – JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Langkah hukum ini diambil setelah majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2019-2022. Tidak hanya banding, tim kuasa hukum Nadiem juga melaporkan empat hakim yang menangani perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY) dengan tuduhan pelanggaran kode etik.

Vonis 10 tahun bui terhadap Nadiem dinilai janggal karena jauh berbeda dengan tuntutan jaksa dan putusan terhadap terdakwa lain dalam kasus yang sama. Sebelumnya, mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, telah divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukuman Ibam menjadi lima tahun penjara, denda Rp500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp5 miliar. Ibam pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca juga:

Kuasa hukum Ibam, R. Bayu Perdana, menegaskan bahwa kasasi diajukan karena adanya kekeliruan penerapan hukum di tingkat banding. “Melalui kasasi ini, kami berharap Mahkamah Agung dapat meninjau secara menyeluruh perkara tersebut, memperbaiki kekeliruan penerapan hukum yang terdapat dalam putusan, serta memberikan putusan yang seadil-adilnya, termasuk membebaskan Ibam dari perkara tersebut,” ujar Bayu dalam keterangan resminya.

Menariknya, tim kuasa hukum Ibam mengklaim telah mengembangkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk menganalisis kesesuaian antara bukti, fakta persidangan, dan keterangan para saksi. AI tersebut menemukan sejumlah pola yang menunjukkan kejanggalan dalam penerapan uang pengganti Rp5 miliar. Temuan ini akan dijelaskan secara lengkap dalam memori kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung.

Sementara itu, langkah Nadiem melaporkan empat hakim ke KY menuai sorotan publik. Laporan tersebut diduga terkait dengan dugaan ketidaknetralan dan kesewenangan dalam menjatuhkan vonis. KY sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Pengamat hukum menilai langkah ini sebagai bentuk perlawanan balik terhadap putusan yang dinilai tidak adil.

Kasus korupsi pengadaan Chromebook telah menyeret sejumlah nama besar, termasuk Nadiem Makarim yang saat itu menjabat sebagai Mendikbudristek. Program digitalisasi pendidikan yang digadang-gadang untuk meningkatkan kualitas pembelajaran jarak jauh justru berujung pada dugaan penyimpangan anggaran miliaran rupiah. Hingga kini, proses hukum masih bergulir dan masyarakat menanti keadilan.

Duduk Perkara dan Vonis yang Diperberat

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (31/8/2026) menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Ibrahim Arief, memperberat putusan sebelumnya empat tahun. Selain pidana badan, Ibam juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan dan uang pengganti Rp5 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar, harta benda Ibam dapat dirampas dan dilelang.

Baca juga:

Tim kuasa hukum Ibam menilai putusan tersebut tidak didasari alat bukti yang sah dan meyakinkan. Mereka juga menyoroti penggunaan AI yang dikembangkan Ibam untuk menganalisis perkara. “Hal tersebut akan kami jelaskan secara lengkap dan terstruktur dalam memori kasasi yang diajukan kepada Mahkamah Agung,” ungkap Bayu.

Sementara itu, Nadiem Makarim yang disebut-sebut sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam kebijakan pengadaan Chromebook, justru menerima vonis lebih berat, yakni 10 tahun penjara. Vonis ini memicu reaksi keras dari pendukung Nadiem yang menilai ada nuansa politik dalam putusan tersebut.

Langkah Hukum dan Harapan Keadilan

Dengan mengajukan banding dan melaporkan hakim ke KY, Nadiem berharap mendapatkan keadilan di tingkat banding. Tim kuasa hukumnya menegaskan bahwa vonis 10 tahun tidak sebanding dengan perbuatan yang dituduhkan dan tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang meringankan. Mereka juga menilai ada kejanggalan dalam pertimbangan majelis hakim.

Di sisi lain, kasasi yang diajukan Ibam ke Mahkamah Agung menjadi harapan terakhir untuk membebaskan diri dari jerat hukum. Publik pun terus mengawal perkembangan kasus ini. Dukungan moral dari berbagai pihak mengalir untuk Ibam, terutama setelah ia mengunggah perkembangan kasusnya di media sosial.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan yang diberikan publik. Berdasarkan pemantauan tim advokat, terdapat banyak pihak yang turut membantu mengawal dan memberikan perhatian terhadap berkas serta proses hukum yang sedang dijalani Ibam,” kata Bayu.

Baca juga:

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi dan program strategis nasional. Publik berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, tanpa intervensi dari pihak mana pun. Kini, bola panas berada di tangan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung untuk memberikan putusan yang mencerminkan keadilan substantif.

Dengan berbagai langkah hukum yang ditempuh, baik oleh Nadiem maupun Ibam, kasus korupsi Chromebook masih akan panjang. Masyarakat menanti apakah banding dan kasasi akan mengubah nasib kedua terdakwa, atau justru memperkuat putusan sebelumnya. Yang jelas, integritas penegakan hukum di Indonesia kembali diuji.

Mungkin Anda Suka