Pendidikan

Heboh Alih Status PPPK ke PNS Wajib Tes Ulang, Senior Khawatir Kalah dari Fresh Graduate

Heboh Alih Status PPPK ke PNS Wajib Tes Ulang, Senior Khawatir Kalah dari Fresh Graduate
Heboh Alih Status PPPK ke PNS Wajib Tes Ulang, Senior Khawatir Kalah dari Fresh Graduate
A− A+

Fokus Surabaya – Jakarta — Kebijakan pemerintah yang membuka jalan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk beralih status menjadi pegawai negeri sipil (PNS) menuai polemik di kalangan tenaga honorer dan PPPK senior. Pasalnya, meski sama-sama berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja untuk negara, jalur alih status tetap mensyaratkan tes ulang. Sejumlah pihak menilai mekanisme itu tidak adil, terutama bagi guru PPPK yang usianya telah melewati 35 tahun.

Pengurus pusat Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), Ahmad Saifudin, mengungkapkan kekhawatiran mendalam atas skema tersebut. Menurutnya, paparan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti di depan Komisi X DPR RI pada Senin (21/9) memang terlihat indah di atas kertas, tetapi menyisakan tanda tanya besar bagi PPPK berusia 35 tahun ke atas.

Baca juga:

“Skema pengangkatan PPPK menjadi PNS belum terang benderang. Apakah usia 35 tahun ke atas bisa ikut, apakah semua wajib tes, dan kalau tes apakah PPPK senior diadu dengan fresh graduate,” kata Ahmad kepada JPNN, Kamis (24/9/2026).

Ia menegaskan, kebijakan yang memberi ruang kepada lulusan baru atau fresh graduate untuk ikut seleksi CPNS sangat menggelisahkan PPPK senior. Ahmad khawatir kebutuhan guru PNS yang mencapai sekitar 400 ribu lebih justru diprioritaskan bagi guru berusia 35 tahun ke bawah, sementara guru senior hanya dijadikan PPPK.

“Tidak adil sekali guru-guru di atas 35 tahun hanya jadi PPPK, padahal sejak 2014 tidak ada rekrutmen CPNS dari guru. Seleksi CPNS baru diadakan 2018, itu pun banyak yang sudah kadung lewat usia 35 tahun,” bebernya.

Karena itu, AP3KI mendesak pemerintah memberikan afirmasi kepada guru PPPK eksisting yang telah mengabdi bertahun-tahun. Menurut Ahmad, mereka seharusnya mendapatkan status PNS demi keadilan, tanpa harus bersaing kembali dengan pelamar baru yang belum memiliki pengalaman mengajar.

Di sisi lain, pemerintah menyiapkan anggaran besar untuk penataan tenaga pendidik. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengalokasikan Rp 23 triliun guna mendukung gaji dan tunjangan guru yang akan dialihkan statusnya menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027. Dana itu berasal dari tambahan anggaran hasil rapat panja Badan Anggaran DPR RI, di mana Kemendikdasmen memperoleh tambahan Rp 28 triliun sehingga pagu tahun anggaran 2027 naik menjadi Rp 89,10 triliun dari sebelumnya Rp 61,10 triliun. Sekitar Rp 5 triliun sisanya dialokasikan untuk revitalisasi satuan pendidikan.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menjelaskan, setelah guru PPPK paruh waktu beralih menjadi penuh waktu, tunjangan mereka akan dibayar oleh pemerintah pusat. “Guru PPPK paruh waktu mulai tahun 2027 itu akan menjadi penuh waktu dan tentu saja tunjangannya semuanya akan dibayar oleh pemerintah pusat. Nah, ini yang juga menjadi komitmen baru dari Bapak Presiden,” ujar Mu’ti.

Baca juga:

Ia juga menegaskan, pada 2027 guru non-ASN berkesempatan menjadi CPNS atau PPPK melalui tes. Namun, jika tidak lulus, status mereka tetap sebagai guru non-ASN yang digaji melalui dana BOS. “Kalau guru non-ASN yang dia tidak lulus tes PPPK atau tidak lulus PNS, maka statusnya tetap menjadi guru non-ASN yang digaji melalui dana BOS. Nah, digaji dengan dana BOS dan dana BOS juga sumbernya dari pemerintah pusat,” kata Mu’ti.

Sementara itu, DPR RI dan pemerintah telah menyepakati bahwa gaji PPPK di lingkungan pemerintah daerah akan ditanggung pemerintah pusat mulai 2027. Kesepakatan itu diresmikan dalam Rapat Paripurna Ke-7 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 saat pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2027.

Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah, menyatakan anggaran yang dialokasikan untuk pembiayaan PPPK oleh pemerintah pusat mencapai Rp 23 triliun. “Pemerintah pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah yang sebagian besar merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah,” kata Said di Jakarta, Selasa (29/9).

Kebijakan ini dinilai akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai pemerintah daerah. Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani itu, turut disepakati penundaan kewajiban alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen yang diamanatkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Mandatory spending tersebut sedianya berlaku selambat-lambatnya lima tahun sejak UU HKPD diundangkan pada Januari 2022.

“Dari evaluasi atas mandat tersebut, kami sepakat untuk memberikan penundaan pemberlakuan mandatory spending tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan,” ujar Said. Selain itu, disepakati pula percepatan penyelesaian kurang bayar dana bagi hasil (DBH) dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah untuk membangun infrastruktur daerah tanpa menimbulkan tambahan beban pada APBD.

RUU APBN 2027 sendiri disahkan menjadi undang-undang dengan pendapatan negara sebesar Rp 3.435,10 triliun dan belanja negara Rp 4.106,26 triliun. Menteri Keuangan Suahasil Nazara bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menerima laporan hasil pembahasan dari Ketua Banggar DPR Said Abdullah dalam rapat paripurna tersebut.

Baca juga:

Pertanyaan besar yang kini mengemuka adalah mengapa alih status sesama ASN harus melalui tes. PPPK dan PNS sama-sama bekerja untuk negara, namun jalur konversi status tetap memerlukan seleksi. Pemerintah beralasan tes diperlukan untuk menjaga standar kompetensi dan kualitas aparatur. Namun, bagi PPPK senior, kebijakan ini terasa seperti mengulang perjuangan yang sudah mereka tempuh bertahun-tahun, terutama ketika harus bersaing dengan pelamar muda yang belum memiliki rekam jejak pengabdian.

Sejumlah pengamat menilai perlu ada mekanisme afirmasi yang lebih berpihak pada PPPK eksisting, misalnya penilaian berbasis kinerja dan masa kerja, bukan semata tes kompetensi. Tanpa itu, kekhawatiran bahwa guru senior hanya akan menjadi penonton di negeri sendiri sulit dibantah.

Pada akhirnya, kebijakan alih status PPPK ke PNS harus mampu menjawab rasa keadilan bagi mereka yang telah lama mengabdi. Pemerintah dituntut tidak hanya menyiapkan anggaran triliunan rupiah, tetapi juga merancang skema seleksi yang adil, transparan, dan berpihak pada pengabdian. Jika tidak, semangat untuk menyejahterakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan justru berpotensi melahirkan kekecewaan baru di kalangan ASN yang selama ini menjadi tulang punggung layanan publik di daerah.

Alya Prameswari

Myrddin Mackynsie Abiola, atau yang akrab dipanggil "Myr" oleh tanaman hiasnya (karena tanaman tidak bisa berbicara), adalah penulis yang memulai karirnya pada tahun 2022. Surabaya menjadi tempat tinggalnya yang nyaman, meski ia lebih sering berselingkuh dengan jalan-jalan Indonesia demi liputan, berasa seperti reporter versi nomaden. Selain menulis dengan penuh semangat, Myr juga menghabiskan waktu mengamati bintang—mencari tahu apa yang dilakukan para bintang Hollywood ketika tidak terjebak dalam drama. Jadi, jika Anda melihat seseorang berjalan sambil memeluk pot monstera sambil mondar-mandir menatap langit malam, bisa dipastikan itu adalah Myr.

Mungkin Anda Suka