A− A+

Fokus Jepara – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menegaskan bahwa Harlah ke-28 PKB menjadi momentum untuk memperkuat komitmen mewujudkan kemandirian bangsa melalui arah baru ekonomi yang berpihak kepada rakyat dan berlandaskan amanat konstitusi.

PKB mengusung tema ‘Arah Baru Amanat Ekonomi Konstitusi’ pada Harlah ke-28 ini. Tema tersebut merupakan wujud kesungguhan PKB untuk mengawal arah baru pembangunan ekonomi nasional yang bertumpu pada kekuatan bangsa sendiri.

Baca juga:

Cak Imin menilai arah baru ekonomi yang dijalankan Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah strategis untuk mengembalikan pengelolaan kekayaan alam sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Selama puluhan tahun, Indonesia terlalu bergantung pada dinamika ekonomi global sehingga kurang optimal mengelola potensi nasional.

PKB mendukung berbagai langkah pemerintah dalam memperkuat kedaulatan ekonomi nasional, termasuk kebijakan penataan tata kelola sumber daya alam dan kebijakan satu pintu ekspor sumber daya alam sebagai bagian dari upaya membangun kemandirian ekonomi.

Dalam upaya mewujudkan kemandirian bangsa, PKB juga berkomitmen untuk memperkuat komitmen mewujudkan kemandirian bangsa melalui arah baru ekonomi yang berpihak kepada rakyat dan berlandaskan amanat konstitusi.

Baca juga:

PKB genap berusia 28 tahun pada 23 Juli 2026. Selama hampir tiga dekade, PKB terus tumbuh menjadi kekuatan politik yang solid berkat dukungan para kiai, ulama, kader, serta kepercayaan masyarakat Indonesia.

PKB berharap dapat terus menjadi garda terdepan perjuangan umat, perjuangan bangsa, dan negara. Dengan demikian, PKB dapat memperkuat komitmen mewujudkan kemandirian bangsa melalui arah baru ekonomi yang berpihak kepada rakyat dan berlandaskan amanat konstitusi.

PKB juga berharap dapat memperkuat kedaulatan ekonomi nasional dengan mengembalikan pengelolaan kekayaan alam sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Dengan demikian, Indonesia dapat menjadi bangsa yang mandiri, kokoh, dan mampu berdiri di atas kekuatan ekonominya sendiri sebagaimana amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

Baca juga:

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.