A− A+

Fokus Jepara – Sidang dugaan korupsi jual beli jabatan yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo mengungkap bagaimana alur pengumpulan uang Rp 165 juta dari calon perangkat desa hingga berpindah tangan.

Kesaksian sejumlah kepala desa dan calon perangkat desa di Pengadilan Tipikor Semarang mengungkap alur pengumpulan uang Rp 165 juta. Dana itu dikumpulkan melalui kepala desa sebelum diambil Sukarjan dan Sumarjiono yang disebut sebagai tim sukses Sudewo.

Baca juga:

Para saksi mengaku tidak mengetahui ke mana uang tersebut kemudian dibawa. Kepala Desa Ronggo, Kecamatan Jaken, Sutrisno, mengaku pertama kali mengetahui adanya patokan uang Rp 165 juta dalam pertemuan di Kantor Kecamatan Jaken.

Menurut dia, pertemuan tersebut dihadiri sejumlah kepala desa, Camat Jaken, Sukarjan, dan Sumarjiono. Sutrisno mengatakan dirinya dihubungi lebih dahulu oleh Kasi Pembangunan Kecamatan Jaken, Andi, untuk menghadiri pertemuan pada 13 Januari 2026.

Sejumlah calon perangkat desa di Kabupaten Pati mengungkap diminta menyiapkan uang Rp 165 juta sebagai syarat mengikuti pengisian perangkat desa. Karena hanya diberi waktu sekitar satu hari, mereka mengaku menjual emas, meminjam uang kepada keluarga dan tetangga, hingga menjual sepeda motor.

Pengakuan itu disampaikan para saksi saat memberikan keterangan dalam sidang dugaan korupsi jual beli jabatan yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang.

Salah satu saksi, Dwi Purwati, mengaku menerima telepon dari Kepala Desa Ronggo, Sutrisno, pada 14 Januari 2026. Saat itu, ia diberi tahu bahwa calon perangkat desa harus menyiapkan uang Rp 165 juta sebagai biaya administrasi dan menyerahkannya keesokan harinya.

Baca juga:

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Surakarta atau Solo, Jawa Tengah (Jateng) Ferry Septha Indrianto mengaku menyerahkan uang Rp125 juta kepada Bupati nonaktif Pati, Sudewo melalui seorang perantara.

Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Semarang. Ferry, yang diperiksa sebagai saksi sekaligus Direktur PT Indria Putra Persada, mengatakan uang tersebut diserahkan melalui pengusaha Nur Widayat yang mengaku sebagai orang kepercayaan Sudewo.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid menilai jika kondisi tersebut tidak dievaluasi akan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Menurut Fahri Bachmid, Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 telah memberikan kejelasan konstitusional mengenai lembaga yang berwenang menetapkan kerugian keuangan negara.

Sebagai putusan lembaga penafsir tunggal konstitusi, putusan tersebut bersifat final dan mengikat bagi seluruh lembaga negara. Karena itu, semestinya tidak muncul penafsiran berbeda yang membuka ruang bagi lembaga lain untuk menetapkan kerugian negara di luar ketentuan konstitusi.

Baca juga:

Kesimpulan dari sidang kasus Sudewo ini menunjukkan adanya praktik korupsi yang melibatkan pejabat publik dan calon perangkat desa. Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.