Fokus Surabaya – JAKARTA – Pengiriman 29 pelajar asal DKI Jakarta ke fasilitas militer setelah terlibat dalam aksi demonstrasi 27 Agustus 2026 menuai polemik. Program Pembekalan Bela Negara yang berlangsung pada 4-14 September 2026 di fasilitas Standby Force TNI, Citeureup, Bogor, itu disebut pemerintah sebagai pembinaan bagi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Namun, berbagai organisasi masyarakat sipil menilai kebijakan ini sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan sipil dan berpotensi menciptakan preseden berbahaya.
Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengecam keras pengiriman puluhan pelajar tersebut. Presidium KIKA, Herdiansyah Hamzah, menegaskan bahwa mengikuti demonstrasi bukanlah bentuk penyimpangan yang memerlukan pendisiplinan melalui barak militer. “Negara semestinya menggunakan pendekatan perlindungan anak, pendidikan, dan pemulihan yang berbasis hak. Bukan pendekatan militeristik yang berpotensi membangun asosiasi antara ekspresi politik, kenakalan, dan penghukuman di barak,” ujar Herdiansyah dalam keterangan resmi, Jumat (18/9/2026).
Data yang dihimpun KIKA menunjukkan bahwa dari 151 peserta program, sebanyak 29 pelajar berasal dari DKI Jakarta. Rinciannya terdiri dari 12 siswa SMK, 7 siswa SMA, 4 siswa SMP, 4 peserta PKBM, 1 peserta SKB, dan 1 siswa sekolah dasar. Pemerintah menyebut program ini sebagai pembinaan bagi anak yang berhadapan dengan hukum dengan materi disiplin, integritas, tanggung jawab, pengendalian diri, dan wawasan kebangsaan. Namun, KIKA menilai materi tersebut tidak menghapus fakta bahwa peserta program adalah pelajar yang sebelumnya terjaring dalam aksi demonstrasi.
KIKA juga mengaitkan persoalan ini dengan perluasan peran militer dalam ranah sipil pasca perubahan UU TNI pada 2025. Menurut KIKA, batas antara fungsi pertahanan negara dan fungsi pengelolaan warga sipil berisiko semakin kabur jika praktik pengiriman peserta demonstrasi ke barak militer dinormalisasi. “Ketika praktik semacam ini dinormalisasi, terdapat risiko barak militer secara perlahan diposisikan sebagai instrumen disiplin sosial bagi warga sipil yang dianggap tidak patuh,” kata Herdiansyah.
Senada dengan KIKA, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak pemerintah menghentikan pengiriman anak-anak yang ditangkap saat demo ke program pembinaan bela negara Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI). Wakil Ketua YLBHI, Arif Maulana, menilai kebijakan tersebut tidak bisa disederhanakan sebagai program pembinaan karakter. “Jika pemerintah tidak menjelaskan mengapa seorang anak yang pernah ditangkap atau diperiksa polisi dalam konteks demonstrasi dapat ditempatkan dalam program pembinaan khusus, maka praktik tersebut berpotensi membentuk preseden berbahaya,” kata Arif kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).
YLBHI juga menemukan adanya seseorang yang ditangkap sebelum terlibat dalam demonstrasi atau melalui tindakan yang disebut sebagai preventive strike. Orang tersebut kemudian dipaksa mengikuti program bela negara. “Ini mengafirmasi bahwa aparat keamanan, baik TNI maupun Polri berupaya membentuk suatu stigma bahwa demonstrasi adalah suatu aktivitas yang tidak mencerminkan nilai-nilai nasionalisme,” ujarnya.
Arif menegaskan bahwa keberadaan anak dalam demonstrasi semestinya dilihat dalam kerangka perlindungan hak, bukan sebagai perilaku yang harus dikoreksi melalui pendekatan keamanan dan kedisiplinan. Ia mempertanyakan transparansi pemerintah mengenai siapa yang menyelenggarakan program, siapa yang memberikan materi, lokasi pelaksanaan, bentuk disiplin yang diterapkan, mekanisme penentuan peserta, hingga alasan anak-anak yang ditangkap dalam demonstrasi menjadi salah satu kelompok sasaran. Menurut Arif, pernyataan pemerintah bahwa KKRI bukan pendidikan militer tidak otomatis menyelesaikan persoalan.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, angkat bicara mengenai pengiriman 29 pelajar tersebut. Ia menyatakan bahwa program itu bertujuan agar para pelajar lebih mencintai negara. “Biar sayang negara,” ujar Pramono singkat. Namun, pernyataan ini dinilai tidak menjawab kekhawatiran publik tentang potensi kriminalisasi terhadap ekspresi politik pelajar.
KIKA menekankan bahwa demonstrasi merupakan salah satu bentuk partisipasi warga negara dalam kehidupan demokratis yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945. Konstitusi juga menjamin hak setiap orang untuk menyatakan pikiran dan sikap serta hak untuk memperjuangkan kepentingannya secara kolektif. Prinsip negara hukum mensyaratkan bahwa seseorang tidak bisa dikenai pembatasan hak secara sewenang-wenang hanya karena keterlibatannya dalam suatu aksi politik atau karena keberadaannya di sekitar suatu peristiwa.
Organisasi itu turut mengkritik penggunaan istilah “bela negara” untuk membenarkan kebijakan yang menurut mereka dapat dirasakan sebagai hukuman. KIKA menekankan bahwa mengkritik pemerintah, mengawasi kekuasaan, dan mempertanyakan kebijakan publik juga merupakan bentuk partisipasi kewargaan. Nasionalisme tidak identik dengan kepatuhan kepada otoritas. “Sebaliknya, dalam negara demokratis, mencintai negara juga berarti memiliki keberanian untuk mempertanyakan korupsi, ketidakadilan, penyalahgunaan kekuasaan, dan kebijakan publik yang dianggap merugikan masyarakat,” tegas Herdiansyah.
KIKA juga meminta pemerintah tidak menjadikan persetujuan orang tua sebagai satu-satunya legitimasi program tersebut. Menurut mereka, persetujuan itu tidak dapat menggantikan kewajiban negara memastikan adanya dasar hukum, tujuan yang sah, dan prosedur yang transparan dalam setiap kebijakan terhadap anak. Persoalan ini, bagi KIKA, bukan sekadar persoalan teknis program pembinaan pelajar, melainkan persoalan yang lebih besar mengenai arah hubungan sipil-militer dan masa depan ruang demokrasi Indonesia.
Dengan meningkatnya kritik dari berbagai pihak, pemerintah dihadapkan pada tuntutan untuk menjelaskan secara terbuka dasar hukum dan tujuan program, serta menghentikan praktik yang berpotensi melanggar hak anak dan kebebasan sipil. Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen negara dalam melindungi hak anak dan menghormati prinsip-prinsip demokrasi.








