Fokus Jepara – Jakarta, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, akan mengawasi dan mendampingi Badan Gizi Nasional (BGN) dalam memperbaiki tata kelola program Makan Gizi Gratis (MBG) sesuai dengan hasil kajian yang telah disampaikan.
Plt Deputi Pencegahan dan Monitoring Aminudin mengatakan, pertemuan Pimpinan BGN dan Pimpinan KPK membahas terkait hasil kajian tersebut dan tindak lanjutnya.
"Pada intinya BGN hari ini mendiskusikan terkait dengan rencana aksi yang akan dilakukan oleh teman-teman BGN menindaklanjuti kajian yang telah dilakukan oleh KPK," kata Aminudin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
BGN dihadapkan pada kesalahan-kesalahan yang terjadi dalam program MBG, seperti pembayaran gaji yang tidak tepat waktu kepada pegawai, serta tidak adanya evaluasi yang efektif terhadap program tersebut.
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengatakan, pertemuan tersebut membahas mengenai poin-poin rekomendasi hasil kajian yang sempat diberikan KPK kepada BGN terkait tata kelola program MBG.
Sebab, kata dia, hasil kajian itu sempat tak ditanggapi oleh Kepala BGN Dadan Hindayana, yang kini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG di Kejagung RI.
KPK akan mendampingi BGN dalam memperbaiki tata kelola program MBG, termasuk melakukan pengawasan dan monitoring atas pelaksanaan rencana aksi tersebut.
Dengan demikian, diharapkan program MBG dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Selain itu, KPK juga akan melakukan penelitian lebih lanjut tentang kasus korupsi tata kelola MBG untuk menemukan penyebab dan mengambil tindakan yang tepat.
Penelitian ini juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program MBG.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
