Ekonomi

Pajak Mobil Listrik 2026: Apa yang Berubah dan Bagaimana Menghitungnya?

Pajak Mobil Listrik 2026: Apa yang Berubah dan Bagaimana Menghitungnya?
Pajak Mobil Listrik 2026: Apa yang Berubah dan Bagaimana Menghitungnya?
A− A+

Fokus Jepara – Pemerintah telah mengeluarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengakhiri pembebasan pajak daerah untuk mobil listrik di Indonesia. Kebijakan baru ini berlaku mulai 1 April 2026 dan mewajibkan pemilik mobil listrik membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) seperti halnya mobil konvensional.

Sebelumnya, pemilik mobil listrik hanya membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sekitar Rp143.000-Rp150.000 per tahun. Namun, dengan perubahan kebijakan ini, beban pajak tahunan meningkat signifikan karena penambahan komponen PKB yang dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Baca juga:

Rumus dasar perhitungan PKB mobil listrik adalah: PKB = NJKB x Tarif Pajak (1 persen-2 persen) x Faktor Wilayah. Selain PKB, ada juga BBNKB saat balik nama atau perpanjangan STNK pertama, yang bisa mencapai 10-20% dari NJKB tergantung daerah. SWDKLLJ tetap dikenakan.

Contoh simulasi pajak tahunan (perkiraan 2026) menunjukkan bahwa beban pajak mobil listrik akan meningkat. Namun, pemerintah daerah masih memiliki kewenangan untuk memberikan insentif atau keringanan sesuai kondisi masing-masing wilayah.

DKI Jakarta, misalnya, telah mengungkapkan bahwa potensi penerimaan pajak yang belum dapat dipungut akibat kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik mencapai sekitar Rp 2 triliun hingga semester I tahun 2026. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan bahwa kondisi tersebut tidak terlepas dari pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta yang terus meningkat.

Baca juga:

Bagi calon pembeli mobil listrik, perubahan kebijakan ini mungkin membuat mereka bertanya-tanya apakah mobil listrik masih tetap ekonomis. Namun, dengan adanya insentif dari pemerintah daerah, mobil listrik masih dapat menjadi pilihan yang menarik.

Untuk menghitung pajak mobil listrik, pemilik dapat menggunakan rumus dasar perhitungan PKB dan mempertimbangkan faktor-faktor seperti NJKB, tarif pajak, dan faktor wilayah. Selain itu, pemilik juga perlu mempertimbangkan biaya lain-lain seperti SWDKLLJ dan BBNKB.

Dalam kesimpulan, perubahan kebijakan pajak mobil listrik 2026 memiliki dampak signifikan bagi pemilik dan calon pembeli mobil listrik. Namun, dengan adanya insentif dari pemerintah daerah dan perhitungan yang tepat, mobil listrik masih dapat menjadi pilihan yang ekonomis dan ramah lingkungan.

Baca juga:

Mungkin Anda Suka